
Lalowosula, 29 Juli 2025 — Dalam rangka mendorong percepatan legalitas usaha masyarakat serta memanfaatkan data hasil Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2025, Pemerintah Desa Lalowosula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis desa dalam menghubungkan data yang telah dihimpun melalui Desa Cantik dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis data. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Timur, perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), aparat desa, serta masyarakat pelaku UMKM setempat.
Tujuan dan Sasaran Kegiatan
Sosialisasi ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
-
Memberikan pelayanan langsung kepada pelaku UMKM dalam proses pembuatan NIB secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
-
Mendorong pemanfaatan data dari Desa Cantik 2025 sebagai dasar identifikasi pelaku usaha potensial di desa.
-
Memperkuat sinergi antara pemerintah desa, lembaga statistik, dan instansi pelayanan publik.
Program Desa Cantik 2025 yang telah dilaksanakan di Desa Lalowosula memberikan kontribusi penting dalam menyusun basis data yang akurat dan mutakhir tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data ini kemudian dimanfaatkan untuk:
-
Menyasar pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki NIB.
-
Menyusun strategi sosialisasi yang lebih tepat sasaran.
-
Menyediakan informasi dasar untuk penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi desa.
Melalui data yang valid dan terverifikasi, Pemerintah Desa Lalowosula dapat menyusun program yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi, peserta diberikan panduan praktis tentang:
-
Cara membuat akun OSS.
-
Proses pengisian data usaha untuk penerbitan NIB.
-
Manfaat memiliki NIB, termasuk akses ke pembiayaan, perlindungan hukum, dan kemudahan dalam pengurusan izin usaha.
Selain itu, dilakukan juga pendampingan langsung kepada peserta yang ingin segera mengurus NIB secara online. Tim dari DPMPTSP memberikan bantuan teknis dan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata penerapan data statistik dalam kebijakan pembangunan desa. Dengan adanya sinergi antara data dan pelayanan, Desa Lalowosula menunjukkan komitmennya dalam:
-
Mendukung penguatan sektor UMKM.
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan formal ekonomi.
-
Menjadi desa percontohan dalam pemanfaatan data statistik untuk pengambilan keputusan.
Pemerintah desa berharap agar masyarakat yang telah memiliki NIB dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan usahanya lebih lanjut, serta menginspirasi warga lain untuk mengikuti langkah serupa.
-